Indonesia
telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi
dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara
pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni
seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di
lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang
komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan
menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu
waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab
permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah
sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan
layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria
dalam penyampaian informasi.
Salah
satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE
diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak
boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian,
pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku,
ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap
privasi.
Di
Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan
informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang
penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan
jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar