Selasa, 21 Mei 2013

kesimpulan dan saran

 KESIMPULAN
Walaupun jejaring sosial memiliki banyak manfaat, tetapi juga memiliki dampak yang buruk bagi kita. Kita juga dapat menemukan bahkan memberikan informasi kepada siapa saja yang membutuhkan. Jejaring sosial juga penting dalam kehidupan kita sehari-hari.

  SARAN
            Dalam pemakaian jejaring sosial kita harus pintar-pintar agar tidak mendapatkan masalah, juga tidak mudah tergoda dalam situs-situs yang menggiurkan. Dianjurkan dalam mengunakan jejaring sosial agar tidak melakukan hal-hal yang berbentuk kriminalisme dan jangan percaya informasi yang belum terbukti. Maka dari itu gunakanlah media jejaring sosial dengan sebaik-baiknya.

Etika dalam Bersocial Media

Berikut beberapa tips seputar etika dalam bersosial media :
1. Batasi membagi seputar kehidupan pribadi,terlebih yang sangat pribadi dan sensitive.

2. Walau di Facebook  dikolom update status bertuliskan ‘what’s on your mind’  bukan berarti kita bebas mengungkapkan segala yang kita rasakan di sosial media. Ada beberapa hal sensitif dan privasi yang seharusnya tidak perlu diketahui oleh semua orang. Semisal masalah keuangan, bertengkar dengan seseorang, pandangan kita terhadap seseorang dan lain sebagainya. Alangkah tidak bijaksananya bila semua orang tahu akan permasalahan dan problematika yang sedang kita hadapi. Baiknya simpan segala hal sensitif untuk diri sendiri dan tidak perlu semua teman di sosial media mengetahuinya.
3. Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.

Aplikasi untuk check in place seperti
Foursquare memang banyak digunakan dan kemudian di share di sosial media. Pemilik akun sosial media suka check in place untuk memberitahu keberadaannya dan sedang melakukan apa. Tanpa disadari, check in place bisa mengundang orang yang berniat jahat kepada kita. Karena orang yang berniat jahat mengetahui dimana kita berada dan dengan siapa kita berada. Pergunakan media check in place dengan bijak.

4. Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi


Hindari berbicara ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA ( Suku, Agama dan Ras ) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa menimbulkan salah persepsi dan membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna sosial media mengerti akan konsep ini, karena itu mulailah dari diri kita untuk tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.
5. Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.


 Update seperti ini bisa membahayakan diri sendiri. Bila ada orang berniat jahat, dia bisa mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.
6. Bijak dalam mencantumkan personal information.

Personal information yang dimaksudkan adalah biodata yang ditampilkan di akun sosial media kita seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat bersekolah, alamat email. Bila memang tidak penting, lebih baik tidak usah dicantumkan karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Semisal mengirim email atau sms penipuan dan lain sebagainya. Bila memang berniat mencantumkan, berhati-hatilah bila ada nomor telepon asing atau email dari pengirim yang tidak diketahui kita terima.

RUU Informasi Teknologi Elektronik

Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Dampak Negatif

   Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.
2.       Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata.
3.       Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.
4.       Situs jejaring social adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru di kenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya.
5.       Pornografi : Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
6.       Penipuan : Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
7.       Carding : Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
8.       Perjudian : Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Secara garis besar dampak negatif internet adalah :
Ø  Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
Ø  Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
Ø  Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
Ø Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut